REPORTASE BANTEN – KPU Banten membantah tudingan menghilangkan Surat Tanda Setoran Pengacara Agus Setiawan dari kantor Asrek & CO Law Firm, hal ini disampaikan Komisioner KPU Banten, Nurkhayat Santosa yang diwawancara melalui pesan WhatsApp. Jum’at (10/3) malam.
“Tidak hilang, tetapi kami memang tidak pernah menerima bukti setor dari Agus Setiawan,” ungkap Nurkhayat yang menjabat Divisi Hukum.
Kalau memang pernah memberikan bukti setor ke KPU Banten, semestinya dari Pengacara Agus Setiawan bisa menunjukkan tanda terima memberikan bukti setor itu ke KPU Banten.
Dari hasil penelusuran KPU Banten dengan meminta print out tahun 2013 ke BJB Cabang Serang, Alhamdulillah ditemukan adanya transaksi setoran dari Asrek Law Firm.
Baca Juga: UPA Wanita Kuat Melaksanakan Santunan Anak Yatim Sebagai Program Tahunan Jelang Ramadhan
Terkait somasi yang telah dilayangkan Asrek Law Firm, Nurkhayat menegaskan akan membalas somasi itu pada hari Senin pekan depan.
Semestinya denga adanya temuan BPK tersebut, Asrek & CO Law Firm jalan bersama kami, mencari solusi dan bukti setor tersebut, bukan malah seolah-olah melempar tanggungjawabnya ke KPU Banten, ujarnya.
“Kalau bahasanya seperti ini, seolah-olah kami yang menghilangkan, padahal belum tentu bukti setor itu diserahkan ke KPU Banten,” tandasnya.
Kalau memang pernah menyerahkan ke KPU Banten, semestinya Asrek & CO Law Firm bisa menunjukkan tanda terima penyerahan bukti setor tersebut, ujarnya.
Baca Juga: Kekalahan Al Nassr membuat Cristiano Ronaldo marah dan kecewa, hingga menendang botol air minum.
Oleh karenanya sangat kami sayangkan langkah men'somasi' KPU Banten. Padahal semestinya diantara kita saling komunikasi, saling koordinasi dan membentuk tim bersama untuk menelusuri dan mencari bukti setor tersebut, katanya.
“Faktanya KPU Banten yang jalan sendiri mencari bukti setor tersebut,” tegasnya.
KPU Banten adalah lembaga yang tertib administrasi dan selalu terdokumentasi dengan baik, tandasnya.***
Artikel Terkait
Surat Tanda Setoran Hilang! Pengacara Agus Setiawan Somasi KPU Banten