Guna Tindaklanjuti Laporanya, Anastasia Pretya Amanda Datangi Polda Metro Jaya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 07:21 WIB
Enita Edyalaksmita kuasa hukum dari Amanda menyambangi Polda Metro. (Foto: PMJ News)
Enita Edyalaksmita kuasa hukum dari Amanda menyambangi Polda Metro. (Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTEN – Terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) pada waktu lalu, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mendatangi ke Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (16/3).  

Kuasa hukum dari Amanda, Enita Edyalaksmita menuturkan, kliennya mendatangi Mapolda Metro Jaya tersebut, untuk menindaklanjuti soal laporan yang telah dibuat pada beberapa waktu lalu.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ujar Enita Edyalaksmita kepada awak media, pada Kamis (16/3).

Baca Juga: Mudik Hari Raya Idul Fitri 2023 Nanti, Korlantas Polri Catat 123,8 juta Akan Melakukan Mudik

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” sambungnya.

Diketahui, Laporan yang dibuat pihak Amanda telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, dan tertanggal 14 Maret 2023 atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Kemudian pihak Amanda tengah menunggu jadwal yang mana Amanda diminta kedatanganya untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Manchester United Berhasil Lolos Ke Perempatfinal EUFA EUROPA League Setelah Berhasil Menaklukkan Real Betis

“Sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan,” tukas Enita.

Pada laporan yang telah dibuatnya itu, pihak dari Amanda melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik, yang disangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” jela Enita.

Baca Juga: Ce Ria Bangunkan Rumah Semi Permanen Bagi Pasutri Lansia di Pandeglang, Prihatin Setahun Menempati Gardu Reyot

“Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” tandasnya.***

 

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X