Terlibat Suap Penerimaan Anggota Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Akan dipecat

- Senin, 20 Maret 2023 | 19:32 WIB
Ilustrasi PTDH polri. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi PTDH polri. (Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTEN – Terkait lima anggota Polri yang terjaring kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyarankan untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, pada Minggu (19/3).

Iqbal menuturkan, bahwa kini kelima anggoota polri itu sedang menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Resmi! PBVSI Telah Memanggil Beberapa Pemain Untuk Memperkuat Timnas Voli Indonesia Pada Ajang SEA Games 2023

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," terangnya.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Iqbal memberikan jaminan kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jateng akan diungkap hingga tuntas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jakarta Lavani Berhasil Menjadi Juara Pro Liga 2023 Usai Mengalahkan Jakarta Bhayangkara Presisi

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna menegakkan prinsip bersih, transparan serta akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan calon anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) serta diproses secara pidana.

Baca Juga: Bandung BJB Tandamata Berhasil Menjadi Juara Pro Liga Putri 2023 Setelah Menaklukkan Jakarta Pertamina Fastron

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tadas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, pada Sabtu (18/3).***

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X