Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Polda Metro Jaya: Surat Tilang Tak Pernah Dikirimkan Lewat WhatsApp

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berikan keterangan.  (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berikan keterangan. (Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTEN – Polda Metro mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan modus baru yang kini tengah viral, yakni dengan cara mengirimkan pesan surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, mekanisme penilangan dengan cara elektronik atau ETLE, akan berkerja secara otomatis menangkap gambar pengendara yang tengah melintas.

Jika dari hasil dari tangkapan kamera ETLE terdapat pelanggaran lalu lintas, media gambar tersebut dijadikan barang bukti dan nantinya akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan lebih lanjut.

Baca Juga: Resmi! PBVSI Telah Memanggil Beberapa Pemain Untuk Memperkuat Timnas Voli Indonesia Pada Ajang SEA Games 2023

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” terang Trunoyudo dalam keterangannya dikutip pada Senin (20/3).

Selepas media gambar yang dijadikan barang bukti sudah diketahui data dari kendaraannya, lanjut Trunoyudo, kemudian petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang tertera dalam data kendaraan tersebut.

Trunoyudo menuturkan, bahwa surat tilang yang dikirimkan petugas, tak pernah dikirimkan dengan cara elektronik melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Jakarta Lavani Berhasil Menjadi Juara Pro Liga 2023 Usai Mengalahkan Jakarta Bhayangkara Presisi

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," tandasnya.***

 

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X