Majelis Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada Teddy Minahasa

- Rabu, 10 Mei 2023 | 11:28 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakbar. (Foto: PMJ News)
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakbar. (Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTENN – Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat memberikan hukuman kepada bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman itu, dibacakan Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” tutur Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).

Baca Juga: Reses Ke Lebak, Adde Rosi Serap Aspirasi dan Berikan Bantuan Pribadi Untuk Masyarakat

Putusan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap bekas Kapolda Sumbar tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait kasus peredaran narkotika berjenis sabu yang dapat dikatakan dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat serta menukarnya dengan tawas.

Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni diantaranya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***

 

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X