REPORTASE BANTENN – Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat memberikan hukuman kepada bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman seumur hidup.
Putusan hukuman itu, dibacakan Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” tutur Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).
Baca Juga: Reses Ke Lebak, Adde Rosi Serap Aspirasi dan Berikan Bantuan Pribadi Untuk Masyarakat
Putusan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap bekas Kapolda Sumbar tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait kasus peredaran narkotika berjenis sabu yang dapat dikatakan dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat serta menukarnya dengan tawas.
Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni diantaranya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***
Artikel Terkait
Kejati DKI Jakarta Kerahkan Sembilan Jaksa Untuk Meneliti Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sidang Narkoba Teddy Minahasa Hari Ini, Berikut Tanggapan Jaksa Soal Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa
Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak, Hakim: Berwenang Memeriksa Serta Adili Perkara
Kapolri Memastikan Akan Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Tak Hadiri Persidangan Yang Beragendakan Pemeriksaan Saksi, Irjen Teddy Berdalih Sedang Sakit