REPORTASE BANTEN – Kuasa hukum dari terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding atas putusan hakim yang telah memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada klienya, terkait dengan perkara dugaan peredaran narkotika berjenis sabu.
Demikian disampaikan Hotman pada saat Persidangan yang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5) selesai.
“Banding. Banding,” kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).
Baca Juga: Reforasi Birokrasi dan Pembangunan Banten
Hotman juga menyebutkan, alasan dirinya memastikan akan mengajukan banding lantaran putusan dari majelis hakim dinilai menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” tutur Hotman.
Selain surat dakwaan tersebut, Hotman menilai juga putusan majelis hakim pada perkara ini menyalin dari replik JPU.
Baca Juga: Reses Ke Lebak, Adde Rosi Serap Aspirasi dan Berikan Bantuan Pribadi Untuk Masyarakat
“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sidang Narkoba Teddy Minahasa Hari Ini, Berikut Tanggapan Jaksa Soal Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa
Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak, Hakim: Berwenang Memeriksa Serta Adili Perkara
Kapolri Memastikan Akan Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Tak Hadiri Persidangan Yang Beragendakan Pemeriksaan Saksi, Irjen Teddy Berdalih Sedang Sakit
Majelis Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada Teddy Minahasa