Nilai Putusan Hakim Copy Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Nyatakan Banding

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:10 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakbar. (Foto: PMJ News)
Irjen Pol Teddy Minahasa dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakbar. (Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTEN – Kuasa hukum dari terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding atas putusan hakim yang telah memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada klienya, terkait dengan perkara dugaan peredaran narkotika berjenis sabu.

Demikian disampaikan Hotman pada saat Persidangan yang  beragendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5) selesai.

Banding. Banding,” kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Barat, pada Selasa (9/5).

Baca Juga: Reforasi Birokrasi dan Pembangunan Banten

Hotman juga menyebutkan, alasan dirinya memastikan akan mengajukan banding lantaran putusan dari majelis hakim dinilai menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” tutur Hotman.

Selain surat dakwaan tersebut, Hotman menilai juga putusan majelis hakim pada perkara ini menyalin dari replik JPU.

Baca Juga: Reses Ke Lebak, Adde Rosi Serap Aspirasi dan Berikan Bantuan Pribadi Untuk Masyarakat

“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” pungkasnya.***

 

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X