Tingkatkan Perlindungan Anak Dilingkungan Tempat Kerja, FSP KEP SPSI MoU Dengan KPA Banten

- Senin, 20 Maret 2023 | 23:34 WIB
Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan Bersama Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan usai MoU. (Redaksi Reportase Banten)
Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan Bersama Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan usai MoU. (Redaksi Reportase Banten)

REPORTASE BANTENTingkatkan perlindungan anak dilingkungan tempat kerja, Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten. Senin (20/3).

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten berharap agar program kerjasama antara kedua organisasi dapat memperkuat pendampingan dan pengasuhan anak oleh orang tua anggota serikat pekerja.

Ketua KPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan juga memberikan apresiasi kepada FSP KEP SPSI Banten yang juga merambah tentang issue perlindungan anak.

Menurutnya, Provinsi Banten berada di nomor 9 tingkat nasional dengan jumlah kekerasan perempuan dan anak paling tinggi.

Baca Juga: Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Polda Metro Jaya: Surat Tilang Tak Pernah Dikirimkan Lewat WhatsApp

Kurang lebih terdapat ada 1.131 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2022, dengan korban laki-laki 168 orang dan korban perempuan 1.005 orang.

Sehingga permasalahan ini tidak bisa hanya jadi perhatian KPA saja, namun perlu ada kerjasama dengan elemen-elemen masyarakat lain dan institusi-institusi lain

Beberapa poin penting dalam MoU tersebut antara lain adalah mengadakan kampanye dan program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan anggota serikat pekerja mengenai pentingnya perlindungan anak.

Selain itu, juga akan diselenggarakan pelatihan tentang cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak dari anggota serikat pekerja.

Baca Juga: Viral Penipuan Bermodus Surat Tilang, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Selanjutnya, poin penting lainnya dalam MoU tersebut adalah mendorong lingkungan tempat kerja untuk menyediakan fasilitas yang aman dan sesuai untuk anak-anak yang mendapat izin untuk masuk ke dalam lingkungan kerja, seperti ruang tunggu anak atau tempat bermain anak.

Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak yang berada di tempat kerja orang tua mereka.

Yang tak kalah penting, dalam MoU tersebut juga diatur tentang layanan pendampingan dan konseling bagi anak-anak anggota serikat pekerja yang menjadi korban kekerasan atau anak-anak yang memiliki orang tua yang bekerja di lingkungan yang berisiko.

Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi anak-anak yang membutuhkannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunker ke Papua, 3.600 Aparat Gabungan Dikerahkan

Halaman:

Editor: Adityawarman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X