Presiden Jokowi Larang Penjabat Untuk Bukber, Kemenkes: Masyarakat Tetap Boleh Buka Bersama

- Kamis, 23 Maret 2023 | 23:10 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.  ( Foto: PMJ News)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi. ( Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencetuskan sebuah larangan bagi para pejabat serta pegawai pemerintah untuk melaksanakan buka puasa bersama dibulan Ramadhan 1444 H ini.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut, supaya pejabat serta pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama , telah tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa surat edaran Seskab tersebut sebagai bentuk kewaspadaan.

Baca Juga: Berikut Perbuatan Yang Harus Dihindari Selama Menjalani Ibadah Puasa

"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," ujar Nadia kepada awak media, pada Kamis (23/3).

"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," tambahnya.

Kendati demikian, Nadia menuturkan larangan itu hanya untuk penyelenggara pemerintahan.

Baca Juga: Tuntunan Puasa: Pengertian, Niat, Jumlah Hari dan Dasar Kewajiban

Untuk sementara masyarakat tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama dibulan Ramadhan 1444 H ini.

"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," tandasnya.***

 

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X