REPORTASE BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencetuskan sebuah larangan bagi para pejabat serta pegawai pemerintah untuk melaksanakan buka puasa bersama dibulan Ramadhan 1444 H ini.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut, supaya pejabat serta pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama , telah tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa surat edaran Seskab tersebut sebagai bentuk kewaspadaan.
Baca Juga: Berikut Perbuatan Yang Harus Dihindari Selama Menjalani Ibadah Puasa
"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," ujar Nadia kepada awak media, pada Kamis (23/3).
"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," tambahnya.
Kendati demikian, Nadia menuturkan larangan itu hanya untuk penyelenggara pemerintahan.
Baca Juga: Tuntunan Puasa: Pengertian, Niat, Jumlah Hari dan Dasar Kewajiban
Untuk sementara masyarakat tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama dibulan Ramadhan 1444 H ini.
"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kemenkes Instruksikan Dinkes dan RS Laporkan Kasus Keracunan Chiki Ngebul Nitrogen
Kemenkes RI Siapkan Berbagai Antisipasi Cegah Keracunan Ciki Ngebul
Presiden Jokowi Beri Arahan Kepada Mentri ESDM Guna Amankan Pasokan Gas Untuk Pabrik Pupuk
Presiden Jokowi Mendapatkan Sebuah Kunjungan Kehormatan Menlu China
Presiden Jokowi Menargetkan Pembangunan 36 Rumah Menteri di Ibu Kota Nusantara Akan Tuntas Pada Juni 2024
Presiden Jokowi Kunker ke Papua, 3.600 Aparat Gabungan Dikerahkan
Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H, Jokowi: Bulan Penuh Rahmat dan Pahala