REPORTASE BANTEN – Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyatakan memulai penyelidikan (investigasi) Dugaan Mal Administrasi di Pelantikan 478 PNS di Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023.
SK Gubernur Banten No 821.2/KEP 1625-BKD/2023 menyebutkan ada 478 jabatan yang terlantik. Atau sekitar 53,8% dari total jabatan. Ombudsman menduga ada 27% PNS yang dilantikan tidak sesuai dengan kompetensinya.
"Padahal, birokrasi yang efektif itu harus dibangun berdasarkan kompetensi pejabat. Kompetensi didapat dari latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan," kata Fadli Afriadi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten, Rabu (10/5).
Baca Juga: Berkinerja Buruk, GMNI Nilai Al Muktabar Tidak Layak Jadi Pj Gubernur Banten Kembali
Selain itu, Pemprov Banten juga harus mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreativitas. Serta tidak membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan.
Ombudsman Banten akan memintai keterangan OPD dan pejabat yang berwenang dan terlibat dalam dugaan mal administrasi ini. Termasuk PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Waktu investigasi diperkiraan memakan waktu 3 bulan atau lebih cepat.
Investigasi dugaan mal administrasi di pelantikan 478 PNS ini bukan hasil laporan masyarakat. Tetapi inisiatif Ombudsman sendiri. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada Teddy Minahasa
Fadli Afriadi berharap masyarakat atau pihak-pihak terkait dapat membantu Ombudsman Banten dengan menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan terkait dugaan mal administrasi di pelantikan ini. Termasuk memantau investigasi ini agar berjalan dengan benar.
"Apabila dengan pertimbangan yang daat dipertanggungjawabkan, data/informasi dan identitas perlu dirahasiakan, maka dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan," ujar Fadli.***
Artikel Terkait
Uday Suhada: Reformasi Birokrasi di Pemprov Banten Cuma Sebatas Lips Service
Rencana Mutasi Besar-besaran ASN Pemprov Banten, Uday Suhada: Bagian Kompromi Politik Al Muktabar