Sekdiskominfo SP Banten Nilai Tudingan Ombudsman Sepihak

- Rabu, 10 Mei 2023 | 22:03 WIB
Sekretaris Diskominfo SP Banten, Karna Wijaya menghadiri Konfresi Pers yang digelar Ombudsman Banten terkait Mal Administrasi Pelantikan 478 PNS Pemprov Banten. Rabu (10/5). (Redaksi Reportase Banten)
Sekretaris Diskominfo SP Banten, Karna Wijaya menghadiri Konfresi Pers yang digelar Ombudsman Banten terkait Mal Administrasi Pelantikan 478 PNS Pemprov Banten. Rabu (10/5). (Redaksi Reportase Banten)

REPORTASE BANTEN – Sekretaris Dinas Komunikasi, Infortmatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Karna Wijaya menilai tudingan Mal Administrasi pelantikan 478 PNS Pemprov Banten oleh Ombudsman Banten “Sepihak”.

Hal ini disampaikannya dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/5) malam.

Menurutnya, Pelantikan pejabat Pemprov Banten bagian dari manajemen dan pembinaan kepegawaian guna optimalisasi kinerja dan pencapaian target pembangunan sebagaimana diulas dalam tulisan berjudul “Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Banten”.

Baca Juga: Reforasi Birokrasi dan Pembangunan Banten

Lebih lanjut, Karna menilai bahwa Pj Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Badan Kepegawaian Daerah telah menetapkan dan melantik 478 pejabat administrator dan pengawas dalam strata eselon III dan IV.

Karna menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan tersebut diawali profiling aparatur, kelengkapan berkas, dan prosesi administrasi pemerintahan yang hati-hati, teliti kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN sebagai persyaratan bagi kepala daerah dengan status Penjabat.

“Semua proses dan kelengkapan administratif tersebut telah dilakukan dan lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkinerja Buruk, GMNI Nilai Al Muktabar Tidak Layak Jadi Pj Gubernur Banten Kembali

Penetapan dan pelantikan tersebut menjadi perhatian Ombudsman Banten dengan mengundang media massa melalui konferensi pers siang hari tadi, yang mengumumkan bahwa: Ombudsman Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi berdasarkan bukti permulaan.

Dugaan maladministrasi menurut versi Ombudsman Banten, ada 27 persen dari 478 pejabat yang dilantik tidak linier berdasarkan indikator latar belakang pegawai, ujarnya.

Menyikapi rilis Ombudsman Banten tersebut, Pemprov Banten menyatakan bahwa:

1. Dugaan Ombudsman Banten yang disampaikan dalam rilis masih bersifat makro dan sepihak. Artinya, siapa, menduduki jabatan apa yang diduga tidak kompeten dan tidak linier itu masih belum jelas di samping debatebel secara eksepsional, apakah penetapan dan pelantikan pejabat masuk domain Ombudsman Banten;

2. Manajamen dan pembinaan kepegawaian dalam struktur pemerintah berbeda dengan lembaga lain yang memutlakkan kompetensi dan linieritas, seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan sejenisnya yang diatur secara rigit dan limitatif dalam regulasi yang mengatur lembaga tersebut. Sementara linearitas pendidikan dan kompetensi di dalam birokrasi pemerintah lebih fleksibel;

Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi di Perbatasan Yogyakarta dan Jateng Keluarkan Guguran Lava Pijar Sebanyak 9 Kali

3. Seorang ASN apa pun latar belakang pendidikannya, sejak pengangangkatannya dari calon ASN hingga menjadi pelaksana (full ASN), telah dibekali dan memilki kompetensi yang menjadi modal awal dalam urgensitas pengisian jabatan kosong agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik;

Halaman:

Editor: Adityawarman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X