Isi Kekosongan Jabatan, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny Plate

- Jumat, 19 Mei 2023 | 22:24 WIB
Presiden Joko Widodo berikan keterangan di Lanud Halim Perdana Kusuma. (Foto: PMJ News)
Presiden Joko Widodo berikan keterangan di Lanud Halim Perdana Kusuma. (Foto: PMJ News)

REPORTASE BANTEN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD ditunjukk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Presiden Jokowi melakukan penunjukan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang saat ini ditinggalkan Johnny G Plate seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

"Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," kata Jokowi kepada awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5).

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Janur Banten Laporkan Kehadiran Pj Gubernur di Acara Musra Nasional Ke KASN

Jokowi juga menyampaikan, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan berkenan kasus proyek BTS. Ia juga meyakini, bahwa Kejaksaan Agus telah melakukannya dengan profesional.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (17/5).

Johnny G menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga: Kehadiran Pj Gubernur di Acara Musra Nasional Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Banten

“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, hari Rabu (17/5).

“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” tukasnya.***

Editor: Tubagus Abdul Rasyid Sidik

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X