Hakim PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Secara Hukum

- Jumat, 3 Maret 2023 | 05:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak KPU untuk melawan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. (fanpage @OfficialMahfudMD)
Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak KPU untuk melawan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. (fanpage @OfficialMahfudMD)

REPORTASE BANTEN — Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan menerima gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Hal ini ditulisnya dalam fanpage @OfficialMahfudMD, Kamis (2/3) malam. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN, tulisnya mengawali status.

Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Serial“the Heavenly Idol” di kisahkan penangkapan Kim Min Kyu oleh Lee jang Woo dalam mengakhiri karir idola

Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Alasan hukumnya begini:

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Musim Hujan Begini, Mau Juga Dong Di Hujani Pahala Dari Allah SWT

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Baca Juga: Pudding Cocomelon Ide Jualan Takjil Saat Ramadhan, Menarik Dan Seger Banget

4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,

Halaman:

Editor: Adityawarman

Sumber: fanpage @OfficialMahfudMD

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Pilwalkot Serang, NasDem Mulai Tancap Gas

Selasa, 18 April 2023 | 19:49 WIB
X