Detik-detik Nikita Mirzani Dibawa Menuju Rutan Kelas 2A Serang
25 Oktober 2022
REPORTASE BANTEN – Artis Nikita Mirzani sempat histeris dan ogah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra melalui akun instagram.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang melimpajkan berkas P21 ke Kejari Serang sekaligus menyerahkan tersangka Nikita Mirzani.
Seksi Pidana Umum Kejari Serang selanjutnya menahan artis kontroversial ini dengan dititipkan di Rutan Kelas 2A Serang, Selasa (25/10).
Sebelum ditahan Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang untuk memenuhi wajib lapor.
Dia memenuhi wajib lapor setelah Polresta Serang mengirimkan surat permohonan cekal ke Direktur Imigrasi Kemenkum dan HAM.
Awalnya Nikita Mirzani tidak akan lagi memenuhi kewajiban lapor diri setelah diberikan penangguhan penahanan sebagai tersangka.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.
#nikitamirzani #KejariSerang #ditomahendra #RutanKelas2ASerang